Pelajari Sebelum Menyusun APBDES 2020
Untuk peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintah desa perlu memperhatikan kesejahteraan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, agar penghasilan tetap yang diterimanya selaras dengan tugas dan tanggungjawabnya. Menimbang hal tersebut Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Perubahan Peraturan Pemerintah tersebut ditujukan untuk mengatur penyesuaian penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa dan perangkat Desa lainnya serta perubahan komponen belanja APBDesa. Dengan keluarnya kebijakan tersebut diharapkan kinerja kepala Desa, sekretaris Desa dan perangkat Desa lainnya meningkat dalam upaya membangun dan mensejahterakan masyarakat desa. Buku daftar pertanyaan dan dan jawaban penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya ini disusun dengan ...